animasi

marshin

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 04 April 2012

tabel ukuran/panjang


 Sistem Keuangan Negara Khilafah
UKURAN PANJANG, LUAS, TAKARAN DAN TIMBANGAN
Untuk mengetahui berbagai hukum syara’ yang berkaitan dengan
kharaj, jizyah, diyat 
, potong tangan dan
kafarat 
diperlukanpengetahuan tentang ukuran panjang, takaran dan timbangan yangdigunakan pada masa Rasulullah saw dan masa sahabat beliau –semoga Allah meridlai mereka-. Masa itu telah berlalu dan ukuran-ukuran pada waktu itupun –meski tidak seluruhnya- tidak digunakan lagi saat ini.Maka menjadi tidak mudah untuk mengetahui ukuran-ukuran tersebutdan mengkonversinya dengan ukuran panjang, takaran dan timbanganyang digunakan sekarang. Ukuran-ukuran yang digunakan sekarangini lebih mudah penggunaannya, lebih mudah diketahui dan lebih tepat.Oleh karena itu kami akan menjelaskan ukuran panjang, takarandan timbangan yang digunakan pada masa lalu, dan perbandingannyadengan ukuran panjang, takaran dan timbangan yang digunakan padamasa sekarang dalam bentuk yang jelas, mudah dimengerti, gampangdipahami dan lebih tepat.
Ukuran Panjang dan Luas
 Jarib
merupakan satuan ukuran luas yang digunakan untukmengukur tanah-tanah pertanian dan untuk menentukan batas-bataspemilikan tanah. Dengan ukuran ini dapat diperkirakan luas tidaknyatanah
kharaj
. Asy-Sya’bi berkata:
‘Umar bin Khaththab mengukur as- sawad (tanah subur di Irak) yang luasnya mencapai 36 juta jarib’.Ini
 Harta Daulah Khilafah
diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid. Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyahdiungkapkan bahwa:
1 jarib= 10 x 10qashbah
1qafiz= 10qashbah
1qashbah= 6dzira’
maka dengan demikian 1 jarib= 3600dzira
dan 1qafiz= 360dzira’atau 1/10 jarib
. Ja’far bin Qudamah juga berkata berkenaan dengan farsakh:‘Bahwa 1 dzira’ hasyimiyah = 9.000 dzira’ biasa’.
Al-Qasqasyandi telahmenyebutkan pula bahwa:
1dzira’hasyimiyah= 1 1/3dzira’ yad
1dzira’ yad= 6qabdhah(selebar genggaman tangan manusiayang sedang, tidak terlalu besar ataupun kecil)
1qabdhah= lebar 4ushbu’
(yaitu lebar jari kelingking, jari manis, jari tengah dan jari telunjuk dijajarkan)
1 jari (ushbu’) = 6 biji gandum yang dijajarkan.Kaum Muslim pada masa lampau telah menggunakan ukuranpanjang sebagai berikut:
1qabdhah= 4ushbu’(jari)
1dzira’ mursalah= 6qabhdhah= 24ushbu’
1dzira’ hasyimiyah= 8qabdhah= 32ushbu’
1qashbah= 6dzira’ hasyimiyah
1 jarib= 10 x 10qashbah
Maka 10qashbah= 10 x 6dzira’= 60dzira’
1 jarib= 60 x 60dzira’= 3.600dzira’ hasyimiyahpersegi
Luas 1qafiz= 1/10 luas jarib= 360dzira’ hasyimiyah
persegiDengan ukuran meter yang digunakan pada zaman kitasekarang ini, kita dapat mengetahui ukuran panjang pada zamandahulu. Cara yang dianggap paling mudah dan paling tepat untukmengetahui ukuran panjang dan luas zaman dahulu adalah jika kitatelah mengetahui terlebih dahulu, berapa sentimeter lebar jari yangsedang.

70
 Sistem Keuangan Negara Khilafah
Menurut perhitungan dapat diketahui dengan jelas bahwa lebar jari ukuran sedang ialah 1,925 cm. Dengan demikian maka ukuranpanjang pada jaman dahulu dapat dikonversi dengan ukuran panjangpada masa sekarang sebagai berikut:
1ushbu’(jari) = 1,925 cm
1qabdhah= 4 x 1,925 cm = 7,7 cm1
dzira’ mursalah= 24 jari x 1,925 cm = 46,2 cm
1dzira’ hasyimiyah= 32 jari x 1,925 cm = 61,6 cm
1qashbah= 6dzira’ hasyimiyahx 61,6 cm = 369,6 cm = 3,696m
10qashbah= 10 x 3,696 m = 36,96 m = 1 jaribLuas 1 jarib= 36,96 m x 36,96 m = 1366 m persegi, sebandingdengan 1 1/3dunim
.
Luas 1qafiz= 1/10 jaribatau 136,6 m persegi.Inilah perbandingan luas. Adapun ukuran panjang jarak zamandahulu, menggunakan (istilah)barid, farsakh dan mil. Semua itudihitung berdasarkan dzira’ mursalah, disebut juga dzira’ asliyataudzira’ syar’iy yang panjangnya 6qabdhah= 24ushbu’, sebagaimanayang telah disebutkan pada ukuran luas. Penulis bukual-Ahkam as-Sulthaniyah
menyebutkan bahwa 1mil= 4000dzira’ mursalah.Dankitab-kitab fikih sepakat bahwa 1 farsakh= 3mil, dan 1barid= 4 farsakh
.Dengan demikian perhitungannya dapat dilakukan denganukuran kilometer yang digunakan sekarang, yaitu ukuran yang lebihmudah dan lebih tepat dalam mengukur panjang dan jarak.Perhitungannya sebagai berikut:
1dzira’ mursalah= 6qabdhah= 24ushbu’
1mil= 4000dzira’ mursalah
1 farsakh= 3mil
1barid= 4 farsakh
Maka dihitung dengan menggunakan meter dan kilometer menjadi:
1dzira’ mursalah= 24 jari x 1,925 cm = 46,2 cm